Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara

  • 21 Mei 2024 13:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1816x1276
Ukuran Berkas
846.59 KB
Disiarkan
21/05/2024 13:10 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Saptono