Sidang putusan etik Nurul Ghufron ditunda

  • 21 Mei 2024 16:30 WIB
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (kedua kiri) didampingi anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
3.2 MB
Disiarkan
21/05/2024 16:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus