Sidang putusan dismissal 52 Perkara PHPU Pileg
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Foto Terkait