VONIS KASUS SUAP
SEMARANG, 29/5 - VONIS KASUS SUAP. Anggota DPRD Kota Semarang Sumartono (kiri) terdakwa kasus dugaan suap dari Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri terkait pengesahan RAPBD 2012, berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/pd/12.
Foto Terkait