Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan Lapas
Barang bukti ponsel ditunjukkan kepada wartawan pada pemusnahan barang bukti penggeledahan dari kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo di Pangkalan Angkatan Laut, Kota Gorontalo, Senin (27/5/2024). Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo memusnahkan 338 jenis barang yang dilarang berada dalam kamar hunian seperti ponsel, alat memasak, korek api, pisau pemotong, kabel, alat cukur dan barang lainnya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.
Foto Terkait