DUGAAN IJAZAH PALSU
PALU, 30/5 - DUGAAN IJAZAH PALSU. Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Azis Bestari (53) memperlihatkan salinan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) saat menggelar konfrensi pers di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/5). Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Azis Bestari terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu keterangan pengganti ijazah. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/12.
Foto Terkait