Kerugian negara akibat korupsi timah

  • 29 Mei 2024 12:50 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
4.15 MB
Disiarkan
29/05/2024 12:50 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Nyoman Budhiyana