Pembelian elpiji bersubsidi wajib menyertakan KTP
Pekerja bersiap menurunkan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan gas di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pembelian gas elpiji tiga kilogram bersubsidi wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024 dan hingga 30 April 2024 sudah terdaftar sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program Subsidi Tepat LPG dengan 88 persen di antaranya berasal dari sektor rumah tangga. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Foto Terkait