Sidang pembalakan liar di lahan Perhutani Ciamis
Terdakwa Muhamad ljudin Rahmat (kanan) berjalan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus pembalakan liar atau illegal logging oleh Muhamad ljudin Rahmat di lahan Perhutani KPH Ciamis seluas 84 hektare dengan kerugian negara disinyalir sebesar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Foto Terkait