Rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera

  • 29 Mei 2024 19:45 WIB
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3177x2118
Ukuran Berkas
4.44 MB
Disiarkan
29/05/2024 19:45 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Wahyu Putro A