Sidang tuntutan kasus korupsi bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Richard Cahyanto saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait