VONIS PANJI GUMILANG
INDRAMAYU, 31/5 - VONIS PANJI GUMILANG. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang meninggalkan ruang sidang usai mendengar putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/5). Hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 10 bulan tahanan, namun tim penasehat hukum tetap akan mengajukan banding atas vonis tersebut. FOTO ANTARA/Dedhez Anggara/Koz/pd/12.
Foto Terkait