Sidang tuntutan kasus korupsi bansos COVID-19

  • 29 Mei 2024 21:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3688
Ukuran Berkas
2.92 MB
Disiarkan
29/05/2024 21:55 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Rahmadi Rekotomo