VONIS PANJI GUMILANG

  • 31 Mei 2012 16:15
INDRAMAYU, 31/5 - VONIS PANJI GUMILANG. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/5). Hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 10 bulan tahanan, namun tim penasehat hukum tetap akan mengajukan banding atas vonis tersebut. FOTO ANTARA/Dedhez Anggara/Koz/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
775.24 KB
Disiarkan
31/05/2012 16:15 WIB
Fotografer
Dedhez Anggara
Editor