SIDANG KASUS NARKOBA

  • 31 Mei 2012 19:45 WIB
MEDAN, 31/5 - SIDANG KASUS NARKOBA. Noerdin Muhammad Amin (41) dikawal petugas usai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (31/5). Noerdin yang tertangkap membawa tujuh kilogram shabu-shabu di Bandara Polonia Medan pada 4 November 2011 lalu tersebut dituntut hukuman mati, tapi majelis hakim memvonis 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ss/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
852.77 KB
Disiarkan
31/05/2012 19:45 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor