Kasus penyelundupan BBL dan anakan Buaya

  • 30 Mei 2024 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad (kedua kanan) bersama Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira (kedua kiri) dan Kepala Bidang Balai Besar KSDA Riau Amri(kiri) menunjukkan barang bukti penyeludupan anakan buaya saat pengungkapan kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/5/2024). Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster jenis pasir sebanyak 1500 ekor dan anakan buaya muara sebanyak 52 ekor dari tiga tersangka yang akan diselundupkan ke luar negeri. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.75 MB
Disiarkan
30/05/2024 18:05 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Yusran Uccang