Sidang putusan korupsi pembangunan gereja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Totok Suharto seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Totok Suharto selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait