Sidang putusan korupsi pembangunan gereja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua (dari kiri) Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto dan Gustaf Urbanus Patandianan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Budiyanto Wijaya selama empat tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2.473.777.000 subsidair tiga tahun kurungan, Arif Yahya dihukum pidana penjara selama empat tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp2 Miliar subsidair tiga tahun kurungan, Gustaf Urbanus Patandianan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan dengan uang pengganti Rp379 juta subsidair satu tahun kurungan dan Totok Suharto menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait