Sidang putusan korupsi pembangunan gereja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Arif Yahya seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Arif Yahya selama empat tahun denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2 Miliar subsidair tiga tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait