Keterangan pers tentang program Tapera

  • 31 Mei 2024 17:10 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri (kiri) bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
31/05/2024 17:10 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Andika Wahyu