Sidang putusan mantan Wali Kota Bima

  • 3 Juni 2024 16:50 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi mengepalkan tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2394x1596
Ukuran Berkas
862.27 KB
Disiarkan
03/06/2024 16:50 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Saptono