Sidang pembuktian sengketa Pileg 2024

  • 3 Juni 2024 17:05 WIB
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) menyimak penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Dalam sidang pembuktian, MK membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak karena MK harus memutus perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) paling lambat pada 10 Juni 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4824x3215
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
03/06/2024 17:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Saptono