Sidang pembuktian sengketa Pileg 2024
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (belakang, tengah) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) menyimak penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Dalam sidang pembuktian, MK membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak karena MK harus memutus perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) paling lambat pada 10 Juni 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Foto Terkait