Sidang Putusan Yulmanizar dan Febrian
Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) dan Febrian (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Foto Terkait