Sidang Putusan Yulmanizar dan Febrian

  • 3 Juni 2024 20:00 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) dan Febrian (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3335
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
03/06/2024 20:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Yusran Uccang