RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak disahkan

  • 4 Juni 2024 14:35 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka (kanan) menyampaikan laporan pembahasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). DPR mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang yang nantinya akan mengatur fase seribu hari pertama kehidupan di antaranya hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
04/06/2024 14:35 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Nyoman Budhiyana