Pemusnahan barang bukti narkoba di Medan

  • 5 Juni 2024 17:15 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (5/6/2024). Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 kg , 68,5 gram ganja, dan 117.263 pil ekstasi dari hasil penindakanan selama kurun waktu 21 April 2024 - 23 Mei 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.63 MB
Disiarkan
05/06/2024 17:15 WIB
Fotografer
Fransisco Carolio
Editor
Fanny Octavianus