Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Foto Terkait