Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Magelang

  • 6 Juni 2024 18:15 WIB
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto (kiri) memberikan surat keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di GOR Gemilang, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Sebanyak 354 orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.99 MB
Disiarkan
06/06/2024 18:15 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Andika Wahyu