Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Magelang
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto (kiri) memberikan surat keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di GOR Gemilang, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Sebanyak 354 orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Foto Terkait