Pemusnahan barang kena cukai ilegal

  • 7 Juni 2024 11:45 WIB
Petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP membawa rokok ilegal saat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat memusnahkan sebanyak 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp4.234.471.820 hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
07/06/2024 11:45 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Puspa Perwitasari