Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Batang

  • 7 Juni 2024 14:15 WIB
Petugas menghancurkan sejumlah ponsel yang merupakan barang bukti tindak pidana dengan cara dipukul menggunakan palu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana selama periode Januari-Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum terdiri dari obat terlarang sebanyak 3.108 butir, narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta telepon genggam. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3986x2657
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
07/06/2024 14:15 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor
Rahmadi Rekotomo