Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Batang
Petugas menghancurkan sejumlah ponsel yang merupakan barang bukti tindak pidana dengan cara dipukul menggunakan palu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana selama periode Januari-Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum terdiri dari obat terlarang sebanyak 3.108 butir, narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta telepon genggam. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Foto Terkait