Hukuman cambuk pelanggar syariat di Aceh Besar

  • 7 Juni 2024 19:25 WIB
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (kanan) di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman dua hingga enam kali cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir) dan kasus berduaan laki-laki dan perempuan di tempit sepi yang bukan mahramnya (khalwat)), sementara seorang terpidana yang merupakan oknum polisi bersama pasangan wanitanya terkait kasus khalwat tidak hadir menjalani hukuman cambuk karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
07/06/2024 19:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Rahmadi Rekotomo