Kenaikan harga beras di pasar tradisional
Pedagang menuangkan beras saat melayani pembeli di Pasar Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Pemerintah menaikkan harga beras eceran sejak 1 Juni 2024 baik di pasar tradisional maupun retail modern, yang merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait