Vonis terdakwa korupsi beras Bansos
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Richard Cahyanto memegang keningnya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Richard yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto Terkait