Vonis terdakwa korupsi beras Bansos

  • 10 Juni 2024 20:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Richard Cahyanto berjalan memasuki ruangan sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Richard yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
10/06/2024 20:10 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari