Vonis terdakwa korupsi beras Bansos

  • 10 Juni 2024 20:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 April Churniawan beranjak dari kursinya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). April Churniawan yang merupakan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 divonis enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.72 MB
Disiarkan
10/06/2024 20:10 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari