Putusan bebas terdakwa perkara TPPO di Dumai
Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang Effendi (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Riau, Senin (10/6/2024). Pengadilan Tinggi Riau memvonis bebas Effendi karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti yang didakwakan penuntut umum dengan demikian putusan banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yaitu hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Foto Terkait