Rilis penanganan kasus tambak udang ilegal Karimunjawa

  • 13 Juni 2024 14:35 WIB
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani (kanan) menunjukkan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers penegakan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal berinisal S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50) dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.06 MB
Disiarkan
13/06/2024 14:35 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Puspa Perwitasari