Ungkap kasus laboratorium ekstasi rumahan di Medan

  • 13 Juni 2024 18:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya (kiri), Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana (kedua kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat ungkap kasus laboratorium ekstasi rumahan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat, Polda Sumut, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengungkap laboratorium industri rumahan ekstasi di Medan dan menangkap lima orang tersangka sekaligus menyita barang bukti alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, 218,5 liter bahan kimia cair, mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram, 635 butir pil ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi. ANTARA FOTO/Yudi Manar/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.88 MB
Disiarkan
13/06/2024 18:50 WIB
Fotografer
Yudi Manar
Editor
Wahyu Putro A