Persiapan penerapan kelas rawat inap standar

  • 14 Juni 2024 14:25 WIB
Petugas kesehatan mendorong tempat tidur pasien usai peresmian gedung C enam lantai di RS QIM, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2024). Untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, RS QIM yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan bersiap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dengan layanan berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4476x2984
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
14/06/2024 14:25 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor
Fanny Octavianus