Persiapan penerapan kelas rawat inap standar
Petugas kesehatan mendorong tempat tidur pasien usai peresmian gedung C enam lantai di RS QIM, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2024). Untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, RS QIM yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan bersiap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dengan layanan berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Foto Terkait