Pendidikan karakter bagi pelajar
Sejumlah pelajar mengisi waktu istirahat dengan membantu warga merontokkan jagung di lingkungan sekolah SD Negeri Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2024). Guru dituntut memberikan pendidikan karakter sejak usia dini sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa guru harus dapat melaksanakan pembelajaran yang mengarahkan peserta didiknya secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan lainnya yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin.
Foto Terkait