Insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
Warga menyeberangi perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto Terkait