Pengungkapan kasus judi online

  • 19 Juni 2024 18:20
Para tersangka pemain judi online yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024). Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka pemain judi online bersama barang buktinya yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.52 MB
Disiarkan
19/06/2024 18:20 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Yusran Uccang