Pemutihan denda pajak kendaaraan di Jakarta

  • 20 Juni 2024 13:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3857x2571
Ukuran Berkas
3.26 MB
Disiarkan
20/06/2024 13:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Fanny Octavianus