Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara

  • 20 Juni 2024 20:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Sadikin Rusli (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3528x2352
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
20/06/2024 20:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Puspa Perwitasari