Pemusnahan barang bukti perkara di Kejaksaan Negeri Semarang

  • 25 Juni 2024 12:55
Petugas menunjukkan barang bukti timbangan narkotika sebelum dimusnahkan saat rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana diantaranya berupa 6.537 butir psikotoprika atau obat-obatan terlarang, 500 gram sabu, satu paket ganja, timbangan narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi dari 89 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
25/06/2024 12:55 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Puspa Perwitasari