Sidang kasus ledakan kilang Pertamina Dumai
Terdakwa kasus ledakan Kilang Minyak Puteri Tujuh Pertamina RU II Dumai, Rudi Hermawan (tengah), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/6/2024). Dalam persidangan tersebut penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut Irawadinata Rambe, Wawandra, dan Rudi Hermawan masing-masing hukuman 3 bulan penjara karena lalai yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka dalam peristiwa ledakan kilang minyak milik Pertamina itu pada tahun lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU
Foto Terkait