Kominfo larang medsos muat konten judi online

  • 25 Juni 2024 20:15 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang platform media sosial memuat konten judi online dan akan memberikan sanksi peringatan hingga pemutusan akses bagi medsos yang mempromosikan judi online. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4758x3171
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
25/06/2024 20:15 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Yusran Uccang