Sidang tuntutan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

  • 27 Juni 2024 18:45 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Soetikno Soedarjo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
27/06/2024 18:45 WIB
Fotografer
Erlangga Bregas Prakoso
Editor
Fanny Octavianus