Sidang tuntutan kasus korupsi di Kementan periode 2020-2023
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta (tengah) mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan, sedangkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Foto Terkait