Satpol PP tertibkan tenda pengungsi WNA di Jakarta

  • 2 Juli 2024 12:30 WIB
Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
02/07/2024 12:30 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Fanny Octavianus